KPU Tanggapi Dugaan Pencatutan Nama 98 Anggota KPUD oleh Parpol

Senin, 08 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi adanya dugaan pencatutan nama-nama anggota KPUD ke dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diunggah oleh partai politik.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari meminta parpol untuk segera memperbaiki data di Sipol hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga

4 Partai Daftar ke KPU Hari Ini

"Pendaftarannya kan sampai 14 Agustus. Sampai batas akhir pendaftaran, nanti semua nama anggota masuk," kata Hasyim di Jakarta, Senin (8/8).

Menurut Hasyim, nama-nama yang dicatut parpol dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan Undang-Undang (UU).

Ia belum mengumumkan secara komprehensif terkait nama yang dicatut tersebut karena akan diakumulasikan setelah tahap waktu proses pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 usai.

Baca Juga

Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU

KPU juga membuat link di website untuk publik agar bisa memeriksa dirinya apakah namanya dicatut oleh partai politik.

"Dengan cara memasukkan NIK apakah mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU," ucap Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU, sebanyak 98 nama anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya menjadi kader parpol.

Rinciannya, empat personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN. (Knu)

Baca Juga

Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan