Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU: Tak Ada Alasan, Partai Daftar Caleg Lewat Pukul 24.00 Otomatis Gugur

Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juli 2018

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon anggota DPR, yang akan berakhir Selasa pukul 24.00 WIB.

"Pokoknya nanti jam 24.00 sudah tidak ada penerimaan berkas baru lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Arief, setelah ditutup nanti malam KPU akan segera memverifikasi berkas calon anggota legislatif (caleg) yang yang telah didaftarkan partai politik peserta pemilihan umum.

KPU
Kantor KPU RI. Foto: Antara

Arief menambahkan berkas calon anggota legislatif yang tidak lengkap masih bisa diperbaiki selepas penutupan pendaftaran, tetapi menekankan tidak akan menerima berkas pendaftaran baru selepas pukul 24.00 WIB.

"Berkas pendaftaran baru caleg yang masuk lewat pukul 24.00 WIB tidak akan diverifikasi. Jadi misalnya sekarang dia daftarkan 500 caleg, lalu besok menyusul daftar lagi tambahan 75 caleg, itu tidak boleh," tegas Ketua KPU, dilansir Antara.

KPU juga tidak memberikan toleransi pada alasan-alasan terkait hal teknis yang menyebabkan partai politik terlambat menyampaikan pendaftaran caleg seperti kemacetan lalu lintas.

KPU

Guna melancarkan proses verifikasi berkas caleg, KPU telah menyiapkan 16 tim untuk memeriksa berkas calon dari 16 partai politik peserta pemilu.

Untuk itu, KPU mengingatkan partai politik agar mematuhi aturan yang melarang pengusungan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai caleg dan akan mencoret nama-nama calon yang terbukti terlibat tiga kejahatan itu. (*)

Baca Artikel Asli