Ketua KPU Tersangkut Kasus Asusila, Beni Susetyo: tak Bisa Dibenarkan


Pengamat Komunikasi Politik Benny Susetyo.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - KEPUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya’ri karena skandal asusila dinilai langkah tepat. Pengamat komunikasi politik Benny Susetyo menilai pelanggaran yang dilakukan Hasyim merupakan pelanggaran etika dan tak sesuai moral.
“Tindakan itu tak bisa dibenarkan. Apalagi dewan kehormatan penyelenggara pemilu sudah berkali-kali mengingatkan (Hasyim), tapi tetap saja terulang,” kata Benny di Jakarta, Kamis (4/7).
Benny menegaskan KPU harus memperbaiki integritas mereka di mata publik. Lembaga penyelenggara pemilu itu disorot bukan hanya karena pelanggaran etika, melainkan juga soal profesionalitas lembaganya. “Seperti masalah IT-nya, lalu masalah ketidakberesan tata kelola pemilihan umum,” jelas Benny.
Baca juga:
Ketua KPU Dipecat, Pengamat Nilai Kasus Asusilanya Layak Diteruskan ke Pidana
Dia menyebut pengganti Hasyim kelak ialah orang yang mesti memiliki integritas moral dan etika. “Lalu memiliki kualitas kepribadian yang menunjukkan kapasitasnya sebagai negarawan. Punya prinsip dan tak gampang diombang-ambing kepentingan sesaat,” ungkap Benny.
Pria yang juga Stafsus Ketua Dewan Penasihat BPIP ini mengingatkan masa depan bangsa ditentukan anggota KPU. “Anggota KPU harus punya kemampuan prinsip Pancasila. Demokrasi Pancasila itu mesti mempunyai rasa terhadap ketuhanan,” jelas Benny.
Dia berharap persoalan ini tsk terulang kembali. “Ketua KPU di masa depan mesti figur bersih dan tak tersangkut perkara yang menggangu kredibilitas lembaga hingga menghayati nilai Pancasila dalam menjalankan demokrasi,” tutup Benny.(knu)
Baca juga:
Ketua KPU Dicopot Karena Asusila, DPR Singgung Etika dan Moral Penyelenggara Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
