Kasus Asusila Ketua KPU, Iwakum Minta Kepentingan Korban Termasuk Hak atas Privasi Diperhatikan


Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H. Suhendra mengatakan, bahwa banyak media yang mengungkapkan identitas korban dalam pemberitaannya terkait kasus kekerasan seksual eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Iwakum mengingatkan insan pers atau wartawan untuk mematuhi kode etik jurnalistik.
Menurutnya, kepentingan korban termasuk hak atas privasi harus diperhatikan.
Ryan menilai, informasi terkait identitas korban tidak patut diberitakan lantaran berpotensi besar menambah kekerasan berbasis gender pada korban.
"Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban," kata Ryan dalam siaran pers, Sabtu (6/7).
Baca juga:
Seputar Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila Coreng Legacy KPU
Ryan melihat bahwa terdapat pemberitaan yang mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya itu, keluarga dari pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik. Ia mengingatkan wartawan untuk berhati-hati dalam menuliskan pemberitaan kasus kekerasan seksual.
"Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini," kata dia.
Ryan menekankan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual. Penulisan identitas korban dan menggambarkan peristiwa kekerasan seksual secara gamblang mengandung kerentanan dan risiko bagi korban.
Terdapat sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual. Misalnya, Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur: "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila". Di dalam penafsiran itu ditegaskan bahwa identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Baca juga:
Kemudian, Pasal 8 KEJ menyebutkan "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Selanjutnya, pada Pasal 2 menjelaskan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yaitu menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita.
Lalu, Pasal 3 menyebutkan "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".
"Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada," kata Ryan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dinilai terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023 di sela-sela rangkaian acara bimbingan teknis KPU kepada PPLN di Den Haag, Belanda.
Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu 3 Juli 2024. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
