Pilkada Menanti, Jokowi Diminta Terbitkan Surat Pergantian Komisioner KPU Pusat
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.(foto: dok DPR)
MERAHPUTIH.COM - SATU kursi pemimpin Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih kosong sepeninggal Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena terlibat skandal asusila. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (surpres) penggantian komisioner KPU pusat.
Hal itu mengingat Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada November perlu dipersiapkan secara matang. "Ini pekerjaan besar. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7).
Saleh mengatakan, dari sisi penyelenggaraan, pilkada diperkirakan akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Seperti adanya ribuan kontestan yang akan ikut bertanding. Hal itu ditambah keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen, dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput.
Baca juga:
"Harus dipersiapkan secara matang," kata Saleh yang juga anggota Komisi IX DPR ini. Secara teknis, Saleh menyebut pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. Saleh menyebut berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya ialah Viryan Aziz yang telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, Iffa Rosita yang menempati urutan berikutnya dapat dipilih menjadi komisioner baru KPU. "Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh menegaskan DPR perlu dasar hukum yang jelas. "DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," tegasnya.(knu)
Baca juga:
DPR Tunggu Respon Jokowi Terbitkan Surat Presiden untuk Tentukan Ketua KPU
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang