KPU DKI Perpanjang Pendaftaran Pilkada 3 Hari dengan Catatan
Selasa, 27 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar maju di Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, KPU DKI resmi membuka pendaftaran untuk cagub dan cawagub maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Pendaftaran cagub dan cawagub Pilgub Jakarta dibuka hari ini Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) lusa.
Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.
"Ya, itu perpanjangan waktu kalau misal ada calon tunggal, di tanggal 29 Agustus jika hanya satu pasangan tunggal. Maka KPU DKI akan melakukan perpanjangan," kata Anggota Komisioner KPU DKI Astri Megatari di kantor KPU di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Baca juga:
Menurut Astri, akan diberi waktu perjangan 3 hari. Artinya jika hanya satu pasangan yang mendaftar maka pendaftaran hingga Minggu, 1 September 2024.
"Perpanjangan 3 hari setelah 29," tuturnya.
Mantan pembawa acara berita ini mengatakan, KPU DKI akan membatasi pendukung cagub dan cawagub mengantar saat pendaftaran. Jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan cagub dan cawagub hanya 200 orang dan nantinya mereka diberikan id card resmi KPU DKI.
"Untuk antisipasi kami terkait dengan kapasitas kan memang terbatas di dalam KPU DKI maka kami memberikan id card untuk masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150 id card bisa up sampai 200," urainya. (Asp)