KPU DKI Perpanjang Pendaftaran Pilkada 3 Hari dengan Catatan


Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata ditemani (tengah) Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari dan (kiri) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar maju di Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, KPU DKI resmi membuka pendaftaran untuk cagub dan cawagub maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Pendaftaran cagub dan cawagub Pilgub Jakarta dibuka hari ini Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) lusa.
Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.
"Ya, itu perpanjangan waktu kalau misal ada calon tunggal, di tanggal 29 Agustus jika hanya satu pasangan tunggal. Maka KPU DKI akan melakukan perpanjangan," kata Anggota Komisioner KPU DKI Astri Megatari di kantor KPU di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Baca juga:
Menurut Astri, akan diberi waktu perjangan 3 hari. Artinya jika hanya satu pasangan yang mendaftar maka pendaftaran hingga Minggu, 1 September 2024.
"Perpanjangan 3 hari setelah 29," tuturnya.
Mantan pembawa acara berita ini mengatakan, KPU DKI akan membatasi pendukung cagub dan cawagub mengantar saat pendaftaran. Jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan cagub dan cawagub hanya 200 orang dan nantinya mereka diberikan id card resmi KPU DKI.
"Untuk antisipasi kami terkait dengan kapasitas kan memang terbatas di dalam KPU DKI maka kami memberikan id card untuk masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150 id card bisa up sampai 200," urainya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
