KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub, Mulai Hari Ini Hingga Kamis
Selasa, 27 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Berdasarkan surat pengumuman, pendaftaran cagub dan cawagub Pilkada Jakarta sudah dibuka hari ini Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).
Baca juga:
PDIP Disebut Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Pramono Anung Maju
Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.
"Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 s.d pukul 23.59 WIB," tulis pengumuman tersebut, yang dikutip Selasa (27/8).
Baca juga:
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan cagub dan cawagub hanya 150 orang. Mengingat, terdapat keterbatasan kapasitas ruangan di KPU DKI.
"Tapi untuk yang di dalam, nanti karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk. Ketua dan sekjen," kata Astri di Jakarta, Sabtu (24/8).
Baca juga:
Bawaslu Rilis Provinsi Rawan Konflik di Pilkada 2024
Astri pun berharap tak ada arak-arakan yang dilakukan oleh pendukung. Sebab, pendaftaran dilakukan di hari kerja dan arak-arakan berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu laluan intas juga, karena harinya hari weekday itu, hari Selasa sampai hari Kamis," tuturnya. (asp)