KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub, Mulai Hari Ini Hingga Kamis
Podium kegiatab konfrensi pers KPU Provisn DKI Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Berdasarkan surat pengumuman, pendaftaran cagub dan cawagub Pilkada Jakarta sudah dibuka hari ini Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).
Baca juga:
PDIP Disebut Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Pramono Anung Maju
Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.
"Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 s.d pukul 23.59 WIB," tulis pengumuman tersebut, yang dikutip Selasa (27/8).
Baca juga:
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan cagub dan cawagub hanya 150 orang. Mengingat, terdapat keterbatasan kapasitas ruangan di KPU DKI.
"Tapi untuk yang di dalam, nanti karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk. Ketua dan sekjen," kata Astri di Jakarta, Sabtu (24/8).
Baca juga:
Bawaslu Rilis Provinsi Rawan Konflik di Pilkada 2024
Astri pun berharap tak ada arak-arakan yang dilakukan oleh pendukung. Sebab, pendaftaran dilakukan di hari kerja dan arak-arakan berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu laluan intas juga, karena harinya hari weekday itu, hari Selasa sampai hari Kamis," tuturnya. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah