KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Taspen, Sudah Ada Tersangka
Jumat, 08 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero). Seiring dengan itu, lembaga antirasuah telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
"Saat ini tengah dilakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/3).
Baca juga:
KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dipanggil
Ali menjelaskan kasus dugaan korupsi di PT Taspen selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Namun, Ali belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Meski begitu, dia berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada media.
"Belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," tandas juru bicara (jubir) lembaga antirasuah berlatar belakang dari kejaksaan itu.
Baca juga:
Laporkan Kasus Dugaan KDRT, Istri Dirut Taspen Diperiksa Polisi
Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan istri Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy.
Saksi membeberkan dugaan korupsi yang tengah didalami yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan direktur utama sejak 2020. (Pon)





 
           
           
           
          