KPK Usut Aset Milik GM Hyundai Engineering & Construction Terkait Suap PLTU 2 Cirebon

Rabu, 27 November 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aset-aset yang dimiliki GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung. Herry Jung merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Hal ini dilakukan penyidik dengan memeriksa 11 saksi di Cirebon, Rabu (27/11). Adapun ke-11 saksi yang diperiksa pada hari ini yakni Camat Beber, Rita Susana dan suaminya yang juga Camat Astanapura Mahmud Iing Tajudin; Kepala Dinas Pertanian Ali Effendi; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhadi dan Sekretaris DPMPTSP Dede Sudiono.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Cekal GM Hyundai Engineering ke Luar Negeri

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Tata Ruang, Uus; pihak swasta bernama Sukirno; ajudan Bupati Cirebon bernama Rizal Prihandoko; serta mantan pegawai Bank Mandiri Cirebon Siliwangi, Dewi Nurul. Para saksi, kata Febri diperiksa di Aula Bhayangkari Polres Cirebon.

Jubir KPK Febri Diansyah paparkan perkembangan kasus korupsi Bupati Cirebon yang melibatkan sejumlah pihak termasuk GM Hyundai Herry Jung
Jubir KPK Febri Diansyah mengumumkan perkembangan kasus korupsi Bupati Cirebon (MP/Ponco Sulaksono)

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka HEJ (Herry Jung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap terkait perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. KPK menetapkan Hery Jung (HEJ) selaku GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno selaku Direktur PT King Properti sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk Sunjaya Purwadisastra yang merupakan mantan Bupati Cirebon. Herry Jung dan Sutikno diduga menyuap Sunjaya terkait dengan pengurusan perizinan.

KPK menduga, Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.

Baca Juga:

KPK Tetapkan GM Hyundai Engeneering Tersangka Suap Eks Bupati Cirebon

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.

Sedangkan terkait perkara kedua, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo. Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.(Pon)

Baca Juga:

Geledah Kantor Hyundai, KPK Sita Dokumen Perizinan PLTU 2 Cirebon

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan