KPK Tetapkan GM Hyundai Engeneering Tersangka Suap Eks Bupati Cirebon
Juru Bicara KPK Febri Diansyah didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan keterangan pers kepada awak media (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Selain Herry Jung, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur PT King Properti, Sutikno (STN) sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Baca Juga:
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Herry Jung dan Sutikno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk Sunjaya. Keduanya diduga menyuap Sunjaya terkait dengan pengurusan perizinan.
"Dua orang ini diduga memberikan hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," ujar Saut.
Dalam perkaranya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.
Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Sedangkan terkait perkara Sutikno, ia diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo. Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.
Baca Juga:
KPK Tahan Bos Dealer Mobil Mewah Terkait Kasus Restitusi Pajak Wahana Auto Ekamarga
Saut menegaskan penyidikan terhadap keduanya dilakukan sejak 14 Oktober 2019 atau sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selama proses penyidikan keduanya, KPK telah memeriksa total 32 saksi.
"Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019," pungkas Saut.
Atas perbuatan mereka, Herry Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca Juga:
KPK Garap Petinggi PT Hyundai Terkait Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M