Prototipe Taksi Terbang IKN Sukses Mengudara 10 Menit di Bandara Samarinda
Replika taksi terbang di Bandara APT Pranoto Samarinda, Kaltim, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Ahmad Rifandi)
MerahPutih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaksanakan uji coba penerbangan protitipe taksi terbang di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini
"Pesawat tanpa awak ini berhasil melakukan penerbangan selama sekitar 10 menit dengan ketinggian 50 meter dan kecepatan 50 kilometer per jam," kata Deputi Transformasi Hijau dan Digital OIKN Mohamed Ali Berawi, dilansir dari Antara, Senin (29/7).
Menurut Berawi, uji coba ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan transportasi udara perkotaan yang efisien dan ramah lingkungan di Indonesia.
"Ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk mengembangkan teknologi transportasi masa depan," ujar Berawi.
Baca juga:
Bandara Samarinda Siap Jadi Lokasi Uji Coba Taksi Terbang IKN
Berawi menjelaskan IKN tidak hanya fokus pada pengadaan teknologi, tetapi juga pada pengembangan dan penguasaan teknologi.
Salah satunya adalah kerja sama OKIN dengan Hyundai Motors Company dalam pengembangan prototipe taksi terbang.
"Kami ingin menciptakan ekosistem inovasi yang terbuka, di mana berbagai pihak dapat berkolaborasi untuk mengembangkan teknologi taksi terbang," tandas pejabat OIKN itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi