4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Istana Presiden KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
MerahPutih.com - Terdapat aktivitas tambang ilegal seluas 4.000 hektare di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, berdasarkan hasil temuan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN.
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga:
“Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN,” kata Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam pernyataan resmi di Sepaku, Senin (27/10).
Basuki menegaskan aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan di sekitar wilayah IKN.
Menurut dia, Satgas telah memasang plang larangan di kawasan hutan lindung agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas pertambangan di area.
Baca juga:
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tandas Pak Bas, dikutip Antara.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk untuk mencegah dan menangani pelanggaran hukum seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, dan pembangunan liar di kawasan hutan lindung sekitar wilayah ibu kota negara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polemik Bandara IMIP, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Imparsial Ingatkan Penertiban Tambang Timah Ilegal Domain Aparat Penegak Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya