Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Perpanjang Cekal GM Hyundai Engineering ke Luar Negeri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Oktober 2019
KPK Perpanjang Cekal GM Hyundai Engineering ke Luar Negeri

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung dan Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana.

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Baca Juga:

KPK Duga Ada Aliran Uang dari Eks Bupati Cirebon Sunjaya ke Acara PDIP

Herry Jung dan Rita Susana sebelumnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 26 April 2019 atau saat penyidikan kasus suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya masih berjalan.

Tak hanya Herry Jung dan Rita Susana, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin yang juga suami Rita bepergian ke luar negeri. Masa larangan bepergian ke luar negeri inj berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2019. Dengan demikian, Herry Jung, Rita Susana maupun Mahmud Iing Tajudin tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga April 2020.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan di tahap Penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka SUN (Sunjaya), Bupati Cirebon periode 2014-2019 dengan jangka waktu selama enam bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," ujar Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Salah satu, Sunjaya diduga menerima Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan kepada Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Bahkan, Sunjaya dan juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul mengakui mengenai transaksi suap terkait proyek PLTU Cirebon-2 tersebut. Meski demikian, KPK belum meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pemberi suap kepada Sunjaya terkait PLTU Cirebon 2. (Pon)

#KPK #Cirebon
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Bagikan