KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara.
Baca Juga:
PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
"KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Laode menjelaskan, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," ujar Laode.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya
Uang Rp51 miliar itu diduga digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil. Perbuatan itu dilakukan untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," pungkasnya.
Atas perbuatannya Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pon)
Baca Juga:
Aher Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Meikarta
Bagikan
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK