KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan

Rabu, 03 Mei 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Seiring dengan itu, tim penyidik KPK menetapkan pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga:

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

"Menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).

KPK menduga Roy memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

Selain Roy, tim penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka.

Baca Juga:

KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Gerius dijerat sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," ujar Ali.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas Enembe, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan