Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 28 April 2025
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Gedung Polres Jakarta Pusat. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap oknum pengacara berinisial S (31) karena membawa senjata api (senpi) ilegal hingga sabu.

Pelaku membawa senpi setelah terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pada saat itu tim dari (Satuan) Lalu Lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan, yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Senin (28/4).

Satlantas Polres Metro Jakpus lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakpus terkait kasus senpi ilegal tersebut.

"Pada saat itu, anggota Satlantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti," tambahnya.

Baca juga:

Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro

Polisi melakukan tes urine terhadap pengacara itu. Hasilnya, pengacara S positif mengonsumsi sabu hingga ganja.

"Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (metamfetamin), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo mengatakan pihaknya turut mengamankan berbagai jenis narkotika dari tangan pengacara S. Selain itu, senjata laras panjang hingga airsoft gun turut disita.

"Satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis ranitidin HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg," ujarnya.

Baca juga:

Fachri Albar Simpan 4 Jenis Narkoba Saat Ditangkap di Rumahnya, Ada Ganja Hingga Heroin

S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Knu)

#Polisi #Senjata Api #Narkoba #Pengacara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Polri melarang gaya hidup mewah dan meluncurkan WBS–SP4N sebagai saluran aduan resmi. Laporan masyarakat dijamin rahasia dan diproses objektif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Indonesia
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jasad pria tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Pulau Untung Jawa, Kamis (4/12). Polisi kini sedang menyelidiki temuan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan makanan, pakaian, dan perlengkapan mandi dengan total 2.639 kilogram.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Berita
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Belum ada informasi tentang kemungkinan tersangka yang akan dipublikasikan. Area tersebut masih ditutup, sementara para penyelidik terus memproses tempat kejadian perkara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di  California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Indonesia
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Sebanyak 2.200 personel menjaga ketat laga Persija vs PSIM. Polisi pun memperketat pengamanan di GBK.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Bagikan