Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 28 April 2025
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Gedung Polres Jakarta Pusat. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap alasan oknum pengacara berinisial S (31) nekat membawa senpi ilegal. S ditangkap setelah terlibat kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4) pagi.

Pengacara S juga diketahui memakai narkoba.

“Motif sementara ini adalah untuk pertahanan diri tersangka S, karena dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, saat konferensi pers di kantornya, Senin (28/4).

Sementara, S juga mengakui hal itu. “Yang pertama kali (diserang) menusuk pakai fisik, yang kedua mau dari belakang dari motor,” ujar S yang memakai baju tahanan ini.

S menyebut kejadian itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Akibat pengalaman buruk itu, ia berinisiatif mencari senjata api.

“Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” ujar dia.

Baca juga:

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Senjata Makarov kaliber 7,65 mm itu diakuinya baru dibeli seminggu lalu dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta. S juga memiliki senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun, yang semuanya kini diamankan polisi.

Untuk senjata api jenis laras panjang, S membeli dari seseorang inisial S di daerah pasar dari toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tahun 2016. Saat ini polisi tengah memburu pihak yang menjual senjata-senjata tersebut kepada S.

Pengacara S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Knu)

#Polres Metro Jakarta Pusat #Pengacara #Senjata Api #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan

Berita Terkait

Berita
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Belum ada informasi tentang kemungkinan tersangka yang akan dipublikasikan. Area tersebut masih ditutup, sementara para penyelidik terus memproses tempat kejadian perkara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di  California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Indonesia
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan kepada negara muslim dunia bahwa Indonesia akan bertahan hingga hari kiamat karena memiliki Pancasila sebagai dasar negara
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Indonesia
Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang
Di Indonesia, Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Kemkomdigi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang
Indonesia
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Deep Element memiliki keunggulan dalam merancang drone intai maupun tempur berteknologi canggih.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Indonesia
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Kesepakatan kedua negara ini diteken Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Major General Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Indonesia
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara
Komitmen bersama Indonesia dan Australia memperkuat perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara
Indonesia
Bertemu PM Australia, Prabowo Berbagi Falsafah Indonesia Tentang Tetangga yang Baik
“Dalam budaya Indonesia, kami memiliki pepatah, ketika menghadapi keadaan darurat, tetangga lah yang akan pertama kali menolong kita,” kata Prabowo
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Bertemu PM Australia, Prabowo Berbagi Falsafah Indonesia Tentang Tetangga yang Baik
Dunia
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste
Sejak melepas diri dari Indonesia dan merdeka sebagai negara berdaulat 20 Mei 2002, Timor Leste telah mengajukan diri untuk menjadi anggota ASEAN.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste
Berita Foto
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Suasana pembangunan gedung perkantoran di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (23/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Oktober 2025
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Berita Foto
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq (dari kiri) bersama dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional & Kerjasama Multilateral Mari Elka Pangestu dan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Bagikan