Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 28 April 2025
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Gedung Polres Jakarta Pusat. (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap alasan oknum pengacara berinisial S (31) nekat membawa senpi ilegal. S ditangkap setelah terlibat kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4) pagi.

Pengacara S juga diketahui memakai narkoba.

“Motif sementara ini adalah untuk pertahanan diri tersangka S, karena dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, saat konferensi pers di kantornya, Senin (28/4).

Sementara, S juga mengakui hal itu. “Yang pertama kali (diserang) menusuk pakai fisik, yang kedua mau dari belakang dari motor,” ujar S yang memakai baju tahanan ini.

S menyebut kejadian itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Akibat pengalaman buruk itu, ia berinisiatif mencari senjata api.

“Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” ujar dia.

Baca juga:

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Senjata Makarov kaliber 7,65 mm itu diakuinya baru dibeli seminggu lalu dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta. S juga memiliki senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun, yang semuanya kini diamankan polisi.

Untuk senjata api jenis laras panjang, S membeli dari seseorang inisial S di daerah pasar dari toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tahun 2016. Saat ini polisi tengah memburu pihak yang menjual senjata-senjata tersebut kepada S.

Pengacara S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Knu)

#Polres Metro Jakarta Pusat #Pengacara #Senjata Api #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Raih Emas Terbanyak di Asian Cup Woodball Championship 2025, 3 Srikandi Indonesia Belum Puas dan Mau Catat Sejarah Baru
3 srikandi Indonesia masih belum puas meraih emas terbanyak di Asian Cup Woodball Championship 2025. Ketiganya ingin mencatatkan sejarah baru.
Soffi Amira - Sabtu, 23 Agustus 2025
Raih Emas Terbanyak di Asian Cup Woodball Championship 2025, 3 Srikandi Indonesia Belum Puas dan Mau Catat Sejarah Baru
Indonesia
Jelang Peringatan HUT ke-80 RI, PT KAI Ajak Penumpang Tunjukkan Sikap Hormat setiap Pukul 10.00, Nyanyikan 'Indonesia Raya' Bersama-Sama
Diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya semangat persatuan, kebanggaan terhadap bangsa, dan penghormatan terhadap simbol negara.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
Jelang Peringatan HUT ke-80 RI, PT KAI Ajak Penumpang Tunjukkan Sikap Hormat setiap Pukul 10.00, Nyanyikan 'Indonesia Raya' Bersama-Sama
Lifestyle
Prakiraan Cuaca 14–18 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang
Prakiraan Cuaca Indonesia: berdasarkan informasi terkini yang dihimpun dari BMKG, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem
ImanK - Rabu, 13 Agustus 2025
Prakiraan Cuaca 14–18 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Ramal Indonesia Bubar Tahun 2030
ASEAN INGATKAN RI BISA RUNTUH 2023 AKIBAT UTANG MEMBENGKAK NASIB BISA SERUPA SRI LANKA!
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Ramal Indonesia Bubar Tahun 2030
Indonesia
RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG
Indonesia dan Selandia Baru menyepakati kerja sama perdagangan dua arah dengan target mencapai US$ 3,6 miliar atau Rp 58,7 triliun pada 2029.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG
Indonesia
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemantauan langsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Berita Foto
Peringati HUT RI ke-80 Pedro Hadirkan Rimba Orangutan Simbol Keberagaman Nusantara
Deretan aksesoris Rimba karakter Orangutan simbol keberagaman nusantara dari Pedro karakter khusus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Didik Setiawan - Sabtu, 02 Agustus 2025
Peringati HUT RI ke-80 Pedro Hadirkan Rimba Orangutan Simbol Keberagaman Nusantara
Dunia
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Pelaku percaya bahwa mantan istri dan putranya bersekongkol untuk menjebaknya.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Indonesia
Indonesia Desak Tidak Ada Negara Gunakan Hak Veto Tolak Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Hak veto dimiliki lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, China, Inggris, Prancis, dan Rusia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
Indonesia Desak Tidak Ada Negara Gunakan Hak Veto Tolak Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Indonesia
DPR: Indonesia-Malaysia Kunci Stabilitas ASEAN dan Internasional
Kedua negara sebagai jangkar stabilitas di kawasan ASEAN dan dunia internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
DPR: Indonesia-Malaysia Kunci Stabilitas ASEAN dan Internasional
Bagikan