Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 28 April 2025
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Gedung Polres Jakarta Pusat. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap alasan oknum pengacara berinisial S (31) nekat membawa senpi ilegal. S ditangkap setelah terlibat kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4) pagi.

Pengacara S juga diketahui memakai narkoba.

“Motif sementara ini adalah untuk pertahanan diri tersangka S, karena dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, saat konferensi pers di kantornya, Senin (28/4).

Sementara, S juga mengakui hal itu. “Yang pertama kali (diserang) menusuk pakai fisik, yang kedua mau dari belakang dari motor,” ujar S yang memakai baju tahanan ini.

S menyebut kejadian itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Akibat pengalaman buruk itu, ia berinisiatif mencari senjata api.

“Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” ujar dia.

Baca juga:

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Senjata Makarov kaliber 7,65 mm itu diakuinya baru dibeli seminggu lalu dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta. S juga memiliki senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun, yang semuanya kini diamankan polisi.

Untuk senjata api jenis laras panjang, S membeli dari seseorang inisial S di daerah pasar dari toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tahun 2016. Saat ini polisi tengah memburu pihak yang menjual senjata-senjata tersebut kepada S.

Pengacara S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Knu)

#Polres Metro Jakarta Pusat #Pengacara #Senjata Api #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Kutukan Patah Sejarah Berulang, Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0 Seperti 38 Tahun Silam
Gol Hubner, Romeny, dan Ragnar mengulang sejarah King’s Cup 1988, mengakhiri kutukan 38 tahun tanpa kemenangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Kutukan Patah Sejarah Berulang, Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0 Seperti 38 Tahun Silam
Olahraga
Indonesia Unggul 2-0 Lawan Oman di Babak Pertama, Emil Audero Sukses Gagalkan Penalti
Timnas Indonesia sukses mencetak 2 gol ke gawang Oman di babak pertama pada laga persahabatan FIFA Matchday, Jumat (5/6) malam. Gol diciptakan Justin Hubner dan Oley Romeny.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Indonesia Unggul 2-0 Lawan Oman di Babak Pertama, Emil Audero Sukses Gagalkan Penalti
Indonesia
Pancasila Kompas Moral Bangsa Hadapi Tantangan Zaman
Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga pedoman hidup yang menjaga keutuhan bangsa sejak Indonesia merdeka.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Pancasila Kompas Moral Bangsa Hadapi Tantangan Zaman
Olahraga
Fajar/Fikri Kalah di Final, Tim Indonesia Pulang Tanpa Gelar dari Singapore Open 2026
Harapan Indonesia meraih gelar di ajang Singapore Open 2026 pupus setelah pasangan ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri kalah di babak final.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Fajar/Fikri Kalah di Final, Tim Indonesia Pulang Tanpa Gelar dari Singapore Open 2026
Indonesia
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Aliansi Mitra Global Pengentasan Kemiskinan
Indonesia menjadi wakil ketua bersama Pantai Gading, Brazil, Pakistan, Afrika Selatan, dan Uzbekistan. Sementara posisi ketua dipegang China melalui Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Zhang Lu.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Aliansi Mitra Global Pengentasan Kemiskinan
Travel
Dari Sumatra Hingga Papua, Indonesia Catat Temuan 10 Spesies Baru Anggrek Langka
BRIN bersama mitra peneliti mendokumentasikan 10 spesies anggrek baru di Indonesia, dari Sumatra hingga Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Dari Sumatra Hingga Papua, Indonesia Catat Temuan 10 Spesies Baru Anggrek Langka
Olahraga
Indonesia Raja Esport Asia Tenggara, Juara Umum SEA ENC 2026
Timnas esports Indonesia meraih tiga emas, satu perak, dan satu perunggu di SEA ENC 2026. Merah Putih resmi jadi juara umum, mengalahkan Vietnam dan Thailand.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Indonesia Raja Esport Asia Tenggara, Juara Umum SEA ENC 2026
Indonesia
Biaya Operasional Bisa Bengkak 60%, Asosiasi Minta Potongan Mitra Ojol 8% Ditinjau Ulang
Modantara menilai isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya pada angka potongan komisi.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Biaya Operasional Bisa Bengkak 60%, Asosiasi Minta Potongan Mitra Ojol 8% Ditinjau Ulang
Indonesia
Prabowo Persilakan Orang-Orang Pintar Skeptis Kabur Saja ke Luar Negeri
"Kabur aja. Kau kabur aja ke sana. Mungkin ada yang mau kabur ke Yaman, silahkan. Hei orang-orang pintar bukalah berita, lihatlah, kita ditempatkan sebagai negara yang paling aman di dunia sekarang,” kata Prabowo.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Prabowo Persilakan Orang-Orang Pintar Skeptis Kabur Saja ke Luar Negeri
Olahraga
Pertama Kali Sejak 1958, Indonesia Gagal Lolos Fase Grup Piala Thomas
Hasil ini menjadi catatan kelam bagi bulu tangkis Indonesia yang selama ini dikenal sebagai salah satu kekuatan utama dunia dengan koleksi 14 gelar juara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Pertama Kali Sejak 1958, Indonesia Gagal Lolos Fase Grup Piala Thomas
Bagikan