Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Hendra dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (3/5).
Baca Juga:
KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar
Hakim dalam pertimbangannya berpandangan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Lukas Enembe sebelumnya menggugat KPK lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Lukas meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. (Pon)
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir