Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe


Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Hendra dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (3/5).
Baca Juga:
KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar
Hakim dalam pertimbangannya berpandangan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Lukas Enembe sebelumnya menggugat KPK lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Lukas meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. (Pon)
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?

Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Jilid 2 Digelar 3 Maret di PN Jaksel
