MerahPutih.com - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2), resmi ditunda setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, di Jakarta, Selasa (24/2).
Empat sidang yang berlangsung bersamaan itu terkait perkara KTP elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga:
KPK Perpanjang Masa Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri hingga Agustus 2026
Hakim Tegaskan Sidang Tetap Berlanjut
Dalam sidang tadi, Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan legal standing pemohon telah lengkap. Namun, pihak termohon yakni KPK tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.
“Legal standing pemohon sudah lengkap. Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil, relaas panggilan tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir,” kata Sulistyo dalam persidangan.
Atas ketidakhadiran KPK tersebut, sidang ditunda hingga 3 Maret 2026. Hakim menegaskan, jika KPK kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan KUHAP.
Baca juga:
Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan
Kubu Gus Yaqut Ajukan Perbaikan Permohonan
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan menerima penundaan tersebut. Dia juga mengajukan izin untuk menyerahkan perbaikan permohonan praperadilan.
“Kami setuju untuk tanggal 3. Terkait permohonan, kami izin ada perbaikan yang ingin kami serahkan. Perbaikan tidak bersifat substansi,” tutur Mellissa.
Perbaikan itu mencakup pendahuluan dalil mengenai perbedaan rujukan KUHAP lama dan baru, serta penambahan satu poin dalam ringkasan permohonan. Hakim memerintahkan agar perbaikan diserahkan pada hari yang sama agar dapat dicantumkan dalam relaas panggilan kepada KPK.
Baca juga:
Gus Yaqut Tersangka Sejak 8 Januari
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Penetapan dilakukan pada 8 Januari 2026 dengan surat pemberitahuan resmi kepada keduanya.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jamaah haji Indonesia. Sidang praperadilan diharapkan bisa menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut. (*)