Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2), resmi ditunda setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, di Jakarta, Selasa (24/2).

Empat sidang yang berlangsung bersamaan itu terkait perkara KTP elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca juga:

KPK Perpanjang Masa Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri hingga Agustus 2026

Hakim Tegaskan Sidang Tetap Berlanjut

Dalam sidang tadi, Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan legal standing pemohon telah lengkap. Namun, pihak termohon yakni KPK tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

“Legal standing pemohon sudah lengkap. Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil, relaas panggilan tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir,” kata Sulistyo dalam persidangan.

Atas ketidakhadiran KPK tersebut, sidang ditunda hingga 3 Maret 2026. Hakim menegaskan, jika KPK kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan KUHAP.

Baca juga:

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Kubu Gus Yaqut Ajukan Perbaikan Permohonan

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan menerima penundaan tersebut. Dia juga mengajukan izin untuk menyerahkan perbaikan permohonan praperadilan.

“Kami setuju untuk tanggal 3. Terkait permohonan, kami izin ada perbaikan yang ingin kami serahkan. Perbaikan tidak bersifat substansi,” tutur Mellissa.

Perbaikan itu mencakup pendahuluan dalil mengenai perbedaan rujukan KUHAP lama dan baru, serta penambahan satu poin dalam ringkasan permohonan. Hakim memerintahkan agar perbaikan diserahkan pada hari yang sama agar dapat dicantumkan dalam relaas panggilan kepada KPK.

Baca juga:

Budayawan NU Ingatkan KPK Jangan Jadi Palu Godam Politik

Gus Yaqut Tersangka Sejak 8 Januari

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Penetapan dilakukan pada 8 Januari 2026 dengan surat pemberitahuan resmi kepada keduanya.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jamaah haji Indonesia. Sidang praperadilan diharapkan bisa menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut. (*)

#KPK #Praperadilan #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Bagikan