KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 April 2023
KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.

"Betul, dalam perkara tersangka Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan. KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/4).

Baca Juga

KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe

Ali mengungkapkan bahwa keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan hingga Oktober 2023. Adapun salah satu yang dicegah adalah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening.

"Ke-4 orang dimaksud terdiri 2 swasta, 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 pengacara," sambungnya.

Sementara tiga orang lainnya terdiri dari 2 orang pihak swasta dan 1 orang PNS. Menurut Ali, pencegahan keempat orang ini ke luar negeri agar tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Meski begitu, sambung dia, pencegahan keempat orang ini masih dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidik.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Baca Juga

KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Disamarkan Lewat Sekda Papua

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.

Lembaga antirasuah itu kemudian telah menetapkan dua tersangka baru atas perannya menyuap Lukas Enembe, meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka baru tersebut. (*)

Baca Juga

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - 2 jam, 12 menit lalu
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Indonesia
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
KPK kembali melelang ponsel sitaan kasus korupsi, termasuk iPhone dan Samsung, dengan harga mulai Rp 1,9 jutaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
Indonesia
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Hal itu terkait hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Bagikan