KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Ilustrasi Sidang. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati penambahan ayat baru mengenai kekebalan hukum (impunitas) bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh aspirasi dari berbagai organisasi advokat.
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP, Kamis (10/7).
Baca juga:
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Dengan adanya pasal baru ini, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya untuk membela klien, baik di dalam maupun di luar persidangan, selama bertindak dengan itikad baik.
Habiburokhman menekankan bahwa ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Usulan ini akan menjadi Pasal 140 Ayat 2, yang berbunyi: "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan". Itikad baik di sini diartikan sebagai sikap dan perilaku advokat yang sesuai dengan kode etik profesi advokat.
Baca juga:
Kebenaran Harus Terungkap! UGM Bentuk Tim Advokat Khusus Dampingi Keluarga Korban BMW Maut Sleman
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyetujui usulan ini, sepanjang mengacu pada Undang-Undang Advokat yang sudah berlaku.
Selain itu, Pasal 140 Ayat 1 juga diubah menjadi: "advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan".
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik