KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

Ilustrasi Sidang. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati penambahan ayat baru mengenai kekebalan hukum (impunitas) bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh aspirasi dari berbagai organisasi advokat.
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP, Kamis (10/7).
Baca juga:
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Dengan adanya pasal baru ini, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya untuk membela klien, baik di dalam maupun di luar persidangan, selama bertindak dengan itikad baik.
Habiburokhman menekankan bahwa ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Usulan ini akan menjadi Pasal 140 Ayat 2, yang berbunyi: "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan". Itikad baik di sini diartikan sebagai sikap dan perilaku advokat yang sesuai dengan kode etik profesi advokat.
Baca juga:
Kebenaran Harus Terungkap! UGM Bentuk Tim Advokat Khusus Dampingi Keluarga Korban BMW Maut Sleman
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyetujui usulan ini, sepanjang mengacu pada Undang-Undang Advokat yang sudah berlaku.
Selain itu, Pasal 140 Ayat 1 juga diubah menjadi: "advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan".
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP

DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP

Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
