KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Seiring dengan itu, tim penyidik KPK menetapkan pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
"Menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).
KPK menduga Roy memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
Selain Roy, tim penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gerius dijerat sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," ujar Ali.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas Enembe, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Hotma Sitompul, Tokoh Hukum Indonesia Meninggal Dunia: Intip Profil dan Pencapaiannya
Surat Kuasa Dicabut Pas Sabtu Kliwon, Sitomgum Law Firm Doakan Sukatani Tetap Berani Bersuara
Firdaus Oiwobo Jelaskan Lagi soal Kandungan Uranium dalam Aset yang Dimilikinya
Mengaku Punya Gunung Mengandung Uranium di Parung, Firdaus Oiwobo: Bisa Hidupi Rakyat Dunia 1.000 Tahun