KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Seiring dengan itu, tim penyidik KPK menetapkan pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
"Menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).
KPK menduga Roy memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
Selain Roy, tim penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gerius dijerat sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," ujar Ali.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas Enembe, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba

Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Hotma Sitompul, Tokoh Hukum Indonesia Meninggal Dunia: Intip Profil dan Pencapaiannya

Surat Kuasa Dicabut Pas Sabtu Kliwon, Sitomgum Law Firm Doakan Sukatani Tetap Berani Bersuara

Firdaus Oiwobo Jelaskan Lagi soal Kandungan Uranium dalam Aset yang Dimilikinya

Mengaku Punya Gunung Mengandung Uranium di Parung, Firdaus Oiwobo: Bisa Hidupi Rakyat Dunia 1.000 Tahun

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
