KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

Sabtu, 04 Mei 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Kayat (KYT) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dperkara pidana di Balikpapan, Tahun 2018.

Selain Kayat, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya itu seorang Advokad bernama Jhonson Siburian (JHS) dan Sudarman (SDM) pihak swasta.

Logo KPK (Foto: kpk.go.id)
Logo KPK (Foto: kpk.go.id)

Lebih lanjut, Laode mengatakan penetapan tersangka terhadap 3 orang tersebut setelah tim penyidik KPK memiliki bukti permulaan yang cukup setelah tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (3/5) sore kemarin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni KYT (Kayat), Hakim di PN Balikpapan; SDM (Sudarman), Swasta dam JHS, (Jhonson Siburian) Advokat," ujar Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).

Laode menjelaskan, bahwa Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan.

Pada tahun 2018, Sudirman dan dua terdakwa lain di sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemudian Sudarman dan Jhonson diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Asp)

Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Dirut PT. Asuransi Jasindo dari Rutan KPK ke Sukamiskin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan