KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Kayat (KYT) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dperkara pidana di Balikpapan, Tahun 2018.
Selain Kayat, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya itu seorang Advokad bernama Jhonson Siburian (JHS) dan Sudarman (SDM) pihak swasta.
Lebih lanjut, Laode mengatakan penetapan tersangka terhadap 3 orang tersebut setelah tim penyidik KPK memiliki bukti permulaan yang cukup setelah tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (3/5) sore kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni KYT (Kayat), Hakim di PN Balikpapan; SDM (Sudarman), Swasta dam JHS, (Jhonson Siburian) Advokat," ujar Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).
Laode menjelaskan, bahwa Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
Pada tahun 2018, Sudirman dan dua terdakwa lain di sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemudian Sudarman dan Jhonson diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Asp)
Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Dirut PT. Asuransi Jasindo dari Rutan KPK ke Sukamiskin
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati