KPK Eksekusi Mantan Dirut PT. Asuransi Jasindo dari Rutan KPK ke Sukamiskin
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi premi fikti Mantan Dirut PT. Asuransi Jasindo, Budi Tjahyono dari Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Gunrut ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (3/5) kemarin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Budi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"(Budi Tjahyono) dieksekusi dari Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Gunrut ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri di Jakarta, Sabtu (4/5).
Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Budi selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Pertama, BP Migas pada 2009 menggelar lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontrak kerja sama (KKS).
Saat itu, panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium. Kemudian, pada pengadaan kedua yakni proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Dalam kasus ini, negara disinyalir mengalami kerugian hingga sekitar Rp15 miliar. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Asp)
Baca Juga: KPK Geledah Salah Satu Ruang Anggota DPR RI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK