MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan sistem kerja kombinasi bagi pegawainya yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK) mulai Jumat (10/4). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendukung efisiensi energi tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (10/4)
Dalam penerapannya, tidak semua layanan dialihkan secara daring. Sejumlah unit tetap membuka layanan langsung bagi masyarakat, seperti Pelayanan Informasi Publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan LHKPN. Sementara itu, beberapa layanan lainnya dijalankan secara online. Seperti contoh, sertifikasi penyuluh antikorupsi yang kini dilakukan secara daring. Selain itu, pelaporan gratifikasi juga dioptimalkan melalui platform digital, termasuk lewat aplikasi resmi KPK di gol.kpk.go.id.
KPK juga mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung sistem kerja kombinasi ini. Berbagai platform digital dimanfaatkan, termasuk untuk penyebaran informasi dan edukasi kepada publik. Menurut Budi, langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan KPK agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, KPK memastikan kualitas kinerja dan pelayanan tetap terjaga. “Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Baca juga:
Ngaku Pegawai KPK, 4 Orang Ditangkap di Jakbar usai Peras Anggota DPR
Terkait dengan komposisi pegawai yang menjalankan BDR dan BDK, KPK tidak menetapkan angka pasti. Pengaturannya diserahkan kepada setiap unit kerja sesuai dengan kebutuhan. Dengan skema ini, setiap unit dapat menyesuaikan pembagian kerja berdasarkan karakteristik tugas masing-masing.
KPK berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga mendorong efektivitas kerja pegawai di tengah perkembangan sistem kerja modern.(Pon)
Baca juga:
Peras Anggota DPR, KPK dan Polisi Sita USD 17.400 Dari 4 Penipu Ngaku Pegawai Antirasuah