KPK Terapkan Kerja Kombinasi BDR dan BDK, Layanan Publik Tetap Dibuka

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
KPK Terapkan Kerja Kombinasi BDR dan BDK, Layanan Publik Tetap Dibuka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan sistem kerja kombinasi bagi pegawainya yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK) mulai Jumat (10/4). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendukung efisiensi energi tanpa mengganggu pelayanan publik.


“Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (10/4)


Dalam penerapannya, tidak semua layanan dialihkan secara daring. Sejumlah unit tetap membuka layanan langsung bagi masyarakat, seperti Pelayanan Informasi Publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan LHKPN. Sementara itu, beberapa layanan lainnya dijalankan secara online. Seperti contoh, sertifikasi penyuluh antikorupsi yang kini dilakukan secara daring. Selain itu, pelaporan gratifikasi juga dioptimalkan melalui platform digital, termasuk lewat aplikasi resmi KPK di gol.kpk.go.id.


KPK juga mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung sistem kerja kombinasi ini. Berbagai platform digital dimanfaatkan, termasuk untuk penyebaran informasi dan edukasi kepada publik. Menurut Budi, langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan KPK agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.


Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, KPK memastikan kualitas kinerja dan pelayanan tetap terjaga. “Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Baca juga:

Ngaku Pegawai KPK, 4 Orang Ditangkap di Jakbar usai Peras Anggota DPR



Terkait dengan komposisi pegawai yang menjalankan BDR dan BDK, KPK tidak menetapkan angka pasti. Pengaturannya diserahkan kepada setiap unit kerja sesuai dengan kebutuhan. Dengan skema ini, setiap unit dapat menyesuaikan pembagian kerja berdasarkan karakteristik tugas masing-masing.


KPK berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga mendorong efektivitas kerja pegawai di tengah perkembangan sistem kerja modern.(Pon)

Baca juga:

Peras Anggota DPR, KPK dan Polisi Sita USD 17.400 Dari 4 Penipu Ngaku Pegawai Antirasuah





#KPK #Work From Home #Efisiensi Anggaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bagikan