KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap ke Eks Bupati Cirebon
Senin, 21 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sutikno, tersangka pemberi suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024, Senin (21/12).
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga
KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI yang Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU
"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, Sutikno bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama. Hal ini dilakukan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan sebagai sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar Ghufron. (Pon)
Baca Juga
Respons KPK soal Gibran dan Sritex di Kasus Suap Bansos Mensos Juliari