KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap ke Eks Bupati Cirebon
Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sutikno, tersangka pemberi suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024, Senin (21/12).
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga
KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI yang Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU
"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, Sutikno bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama. Hal ini dilakukan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan sebagai sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar Ghufron. (Pon)
Baca Juga
Respons KPK soal Gibran dan Sritex di Kasus Suap Bansos Mensos Juliari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo