KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI yang Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Desember 2020
KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI yang Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual, Kamis (28/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding perkara dugaan suap PAW anggota DPR dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Wahyu Setiawan.

Baca Juga

KPK Banding Atas Vonis 6 Tahun Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Namun, PT DKI tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Wahyu dan Agustiani seperti yang dituntut Jaksa Penuntut KPK.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat (18/12) tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA

Menurut Ali, alasan KPK mengajukan Kasasi ke MA lantaran tidak dicabutnya hak politik Wahyu dan Agustiani. Alasan dan dalil selengkapnya akan diuraikan Jaksa KPK dalam memori Kasasi yang akan segera diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.

Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dalam dakwaan Jaksa KPK, uang itu disebut berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (Pon)

Baca Juga

KPK: Vonis Wahyu Setiawan Bukan Akhir Kasus Suap PAW Caleg PDIP

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Indonesia
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Tersangka Noel mengaku anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil tersebut dari rumah dinas karena ketakutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Bagikan