KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI yang Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Desember 2020
KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI yang Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual, Kamis (28/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding perkara dugaan suap PAW anggota DPR dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Wahyu Setiawan.

Baca Juga

KPK Banding Atas Vonis 6 Tahun Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Namun, PT DKI tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Wahyu dan Agustiani seperti yang dituntut Jaksa Penuntut KPK.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat (18/12) tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA

Menurut Ali, alasan KPK mengajukan Kasasi ke MA lantaran tidak dicabutnya hak politik Wahyu dan Agustiani. Alasan dan dalil selengkapnya akan diuraikan Jaksa KPK dalam memori Kasasi yang akan segera diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.

Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dalam dakwaan Jaksa KPK, uang itu disebut berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (Pon)

Baca Juga

KPK: Vonis Wahyu Setiawan Bukan Akhir Kasus Suap PAW Caleg PDIP

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Bagikan