KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI yang Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU


Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual, Kamis (28/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding perkara dugaan suap PAW anggota DPR dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Wahyu Setiawan.
Baca Juga
KPK Banding Atas Vonis 6 Tahun Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Namun, PT DKI tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Wahyu dan Agustiani seperti yang dituntut Jaksa Penuntut KPK.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat (18/12) tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12).

Menurut Ali, alasan KPK mengajukan Kasasi ke MA lantaran tidak dicabutnya hak politik Wahyu dan Agustiani. Alasan dan dalil selengkapnya akan diuraikan Jaksa KPK dalam memori Kasasi yang akan segera diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.
Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Sementara Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dalam dakwaan Jaksa KPK, uang itu disebut berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (Pon)
Baca Juga
KPK: Vonis Wahyu Setiawan Bukan Akhir Kasus Suap PAW Caleg PDIP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
