KPK: Vonis Wahyu Setiawan Bukan Akhir Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Agustus 2020
KPK: Vonis Wahyu Setiawan Bukan Akhir Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Kasus suap Wahyu Setiawan diduga libatkan sejumlah politisi PDIP (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan vonis terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bukanlah akhir dari proses penanganan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP.

KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat. Apalagi, caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka masih buron.

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu," kata Jaksa Penuntut KPK, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Baca Juga

Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.

Wahyu bersama orang kepercayaannya yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dinyatakan telah menerima suap agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Eks Komisioner Wahyu Setiawan mengentertaint sejumlah politisi PDIP dengan karaoke bersama
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam putusannya, Majelis Hakim kembali menyebut mengenai keterlibatan pengacara yang diutus PDIP, Donny Tri Istiqomah. Takdir memastikan pihaknya akan menganalisis salinan putusan Wahyu, termasuk mengenai nama-nama yang terlibat.

"Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya itu juga bisa menjadi bahan lain untuk KPK menindaklanjuti kasus ini, bahwa dugaan kasus lain pun ikut terlibat, pastinya nanti kita lihat ke depannya ya," tegas dia.

Baca Juga

Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto

Meski demikian, Takdir mengatakan, untuk saat ini, tim Jaksa fokus mengenai proses hukum Wahyu Setiawan. Tim Jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Hal ini salah satunya karena tuntutan Jaksa agar hak politik Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok tidak dikabulkan Majelis Hakim.

"Saat ini fokus adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik," tutup dia. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan