Kasus Korupsi

Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 April 2020
Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP

Kasus suap Wahyu Setiawan diduga libatkan sejumlah politisi PDIP (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menyebut eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pernah menghabiskan uang sekitar Rp40 juta untuk membayar karaoke bersama sejumlah politisi PDIP.

Fakta ini diungkapkan Agustiani saat bersaksi dalam perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dengan terdakwa kader PDIP, Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga:

Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto

Agustiani mengungkapkan pernah diminta uang sebesar Rp50 juta oleh Wahyu. Menurut Agustiani yang juga dijerat dalam kasus ini, uang tersebut untuk mengganti uang Wahyu yang digunakannya berkaraoke bersama sejumlah kader PDIP.

Eks Komisioner Wahyu Setiawan mengentertaint sejumlah politisi PDIP dengan karaoke bersama
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

"Pada 8 Januari 2020, Wahyu minta ditransfer Rp 50 juta," kata Agustiani di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agustiani menambahkan, Wahyu mengaku berkaraoke dengan Saeful Bahri, kuasa hukum PDIP, Donny Istiqomah serta Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo. Menurut dia, Wahyu menghabiskan sekitar Rp 40 juta untuk berkaraoke.

Saat jaksa penuntut umum menanyakan mengenai sosok Arief, Agustiani Tio mengakui nama tersebut merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

"Ya, komisi II DPR," ungkap mantan caleg PDIP ini.

Dalam persidangan ini, Agustiani juga mengungkapkan kekesalannya atas sikap Wahyu yang meminta uang Rp 50 juta. Pasalnya, Wahyu tak kunjung merealisasikan permintaannya, yakni agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sementara itu, Wahyu Setiawan yang menjadi saksi kedua dalam sidang tersebut mengakui meminta Agistiani untuk mentransfer uang sebesar Rp 50 juta pada 8 Januari 2020.

Baca Juga:

Anak Buah Sekjen PDIP Hasto Didakwa Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta

Meski mengaku tidak ingat lokasi pertemuan, Wahyu memastikan uang itu untuk menggantikan uang makan-makan dan pertemuan dengan Saeful, Donny dan Arief Wibowo.

"Uang itu untuk memfasilitasi pertemuan dengan Donny, Saiful, Arief Wibowo dan Slamet, teman saya dari Semarang. Saya tidak ingat lokasinya karena lokasi pertemuan dipandu oleh Donny," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hasto Klaim Tak Tahu Caleg PDIP Harun Masiku Menyuap Eks Komisioner KPU

#Kasus Suap #Politisi PDIP #Anggota DPR #PDI Perjuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Bagikan