Anak Buah Sekjen PDIP Hasto Didakwa Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta


Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan kembalikan uang hasil suap kepada KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Mantan anak buah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sekitar SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta. Suap itu terkait dengan permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara daring ini menyebutkan Saeful memberikan uang itu kepada Wahyu Setiawan secara bertahap.
Baca Juga
Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD19.000 dan SGD38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata Jaksa Ronald membacakan surat dakwaan, Kamis (2/4).

Jaksa Ronald menambahkan, uang diterima Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 yakni melalui orang kepercayaannya yang juga bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," ujar Jaksa Ronald.
Dalam dakwaan, Jaksa juga menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut menyetujui PAW tersebut. Jaksa pun mengungkapkan sejatinya komitmen suap ini sekitar Rp 1,5 Miliar.
Baca Juga
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembalikan Duit Rp154 Juta ke KPK
Atas perbuatannya Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati

Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati

Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan

Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
