Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembalikan Duit Rp154 Juta ke KPK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Februari 2020
 Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembalikan Duit Rp154 Juta ke KPK

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan kembalikan uang hasil suap kepada KPK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kuasa hukum eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan mengklaim kliennya telah mengembalikan uang sebesar SGD 15.000 atau sekira Rp154 Juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.

Baca Juga:

KPK Cecar Ketum PAN Zulkifli Hasan Soal Proses Alih Fungsi Hutan di Riau

"Mas WSE (Wahyu Setiawan) menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember, itu SGD 15.000, dikonversi menjadi Rp154 juta. Artinya bahwa penerimaan 15.000 SGD itu saja tidak ada selain itu," kata Toni Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/2).

Wahyu Setiawan kembalikan uang suap kepada KPK
Wahyu Setiawan kembalikan uang suap sebesar Rp154 juta kepada KPK (Foto: antaranews)

Toni Akbar mengakui uang yang diterima kliennya sebesar SGD 15.000, berkaitan dengan proses PAW Harun Masiku yang diajukan PDIP. Oleh karenanya, kata Toni, pemanggilan Wahyu Setiawan pada hari ini hanya untuk memberikan bukti pengembalian uang ke KPK.

"Jadi begini, sepanjang ini memang uang itu diterima 15.000 SGD itu kaitan dengan penetapan anggota DPR RI terpilih versi PDIP, yang ada kaitannya dengan Saeful dan Agustiani Tio. Cuma kaitan dengan itu. Jadi tadi tak ada pemeriksaan apa-apa hanya pembuatan BAP penyitaan alat bukti 15.000 SGD," ungkapnya.

Padahal, dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Wahyu telah menerima uang Rp200 juta dari mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang itu bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani Tio dari kader PDIP Saeful Bahri dan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga:

Belum Juga Serahkan Diri, KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Harun Masiku

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku belum menerima informasi dari penyidik mengenai pengembalian uang Wahyu Setiawan. Ali mengaku akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke penyidik yang menangani Wahyu soal pengembalian uang itu.

"Kalau tentang itu, kami mohon maaf, perlu konfirmasi terlebih dahulu ya ke teman-teman penyidik. karena memang saya belum terkonfirmasi terkait itu ya. Jadi nanti akan saya infokan lebih lanjut," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

MAKI Yakin Duit Suap untuk Wahyu Eks KPU Bukan dari Harun: Beli Tiket Aja Dibayarin

#Kasus Suap #Politisi PDIP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Bagikan