KPK Cecar Ketum PAN Zulkifli Hasan Soal Proses Alih Fungsi Hutan di Riau


Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan ini penyidik mencecar pria yang karib disapa Zulhas itu mengenai proses alih fungsi hutan di Riau.
Baca Juga:
Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulhas di 'Jumat Keramat'
"(Yang didalami penyidik) masih pengetahuan pak Zulkifli terkait bgaimana proses alih fungsi hutan saat itu saat beliau menjabat Menteri Kehutanan," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/2).

Wakil Ketua MPR itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group. Saat kasus ini bergulir, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun dan memintanya mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk 'membantu dan mengadakan rapat'.
Baca Juga:
Tunggu Panggil Ulang Zulhas Mangkir, KPK Garap Petinggi Duta Palma Group
Ali menyatakan, tim penyidik juga mendalami proses Pemprov Riau mengajukan revisi atas wilayah hutan yang dialihfungsikan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses dari Pemerintah Provinsi Riau kepada saksi yang saat itu menjabat selaku Menhut dalam hal pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Besok KPK Panggil Zulhas, Pendukung Asman: Kalau Tersangka, Mundur Dari Ketum PAN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
