Kasus Korupsi

KPK Cecar Ketum PAN Zulkifli Hasan Soal Proses Alih Fungsi Hutan di Riau

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Februari 2020
 KPK Cecar Ketum PAN Zulkifli Hasan Soal Proses Alih Fungsi Hutan di Riau

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan ini penyidik mencecar pria yang karib disapa Zulhas itu mengenai proses alih fungsi hutan di Riau.

Baca Juga:

Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulhas di 'Jumat Keramat'

"(Yang didalami penyidik) masih pengetahuan pak Zulkifli terkait bgaimana proses alih fungsi hutan saat itu saat beliau menjabat Menteri Kehutanan," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/2).

Zulhas diperiksa terkait alih fungsi lahan di Riua
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Wakil Ketua MPR itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group. Saat kasus ini bergulir, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun dan memintanya mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk 'membantu dan mengadakan rapat'.

Baca Juga:

Tunggu Panggil Ulang Zulhas Mangkir, KPK Garap Petinggi Duta Palma Group

Ali menyatakan, tim penyidik juga mendalami proses Pemprov Riau mengajukan revisi atas wilayah hutan yang dialihfungsikan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses dari Pemerintah Provinsi Riau kepada saksi yang saat itu menjabat selaku Menhut dalam hal pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Besok KPK Panggil Zulhas, Pendukung Asman: Kalau Tersangka, Mundur Dari Ketum PAN

#Alih Fungsi Lahan Riau #Zulkifli Hasan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Manajer KDKMP Mulai Bertugas 1 Oktober 2026, Gajinya Capai Rp 8,3 Juta
KDKMP ditargetkan mulai beroperasi 1 Oktober 2026. Sebanyak 28.891 manajer telah dikontrak dengan gaji Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Manajer KDKMP Mulai Bertugas 1 Oktober 2026, Gajinya Capai Rp 8,3 Juta
Indonesia
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Menko Pangan Zulkifli Hasan meluruskan isu gaji manajer KDKMP, menegaskan total penghasilan paling tinggi berkisar Rp 8,3 juta disesuaikan UMK daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Bagikan