KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - KPK menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Tersangka DDW juga tercatat sebagai putri kandung dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak atau AFI.
“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (Awang Faroek Ishak)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Baca juga:
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Diduga Minta Suap Rp 3,5 Miliar
Menurut Asep, tersangka Dayang Donna dinilai berperan meminta harga penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong Chandra (ROC) sebesar Rp 3,5 miliar.
Setelah mendapatkan uang itu, lanjut dia, Dayang Donna mengutus pramusiwinya berinisial IJ untuk mengirimkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong.
Asep menambahkan tersangka Dayang Donna juga kemudian meminta biaya tambahan kepada Rudy Ong melalui perantara, namun tidak ditanggapi.
Baca juga:
Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tutup Usia, KPK Bakal Terbitkan SP3
Lebih jauh, Asep menambahkan Dayang Donna saat ini statusnya sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur sejak Selasa (9/9) kemarin.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025,” tandas pejabat KPK itu, dikutip Antara .
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial AFI, DDW, dan ROC pada 19 September 2024 silam.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) yang sudah ditahan KPK sebelumnya.
Namun, Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan