Kasus Korupsi

MAKI Yakin Duit Suap untuk Wahyu Eks KPU Bukan dari Harun: Beli Tiket Aja Dibayarin

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Februari 2020
 MAKI Yakin Duit Suap untuk Wahyu Eks KPU Bukan dari Harun: Beli Tiket Aja Dibayarin

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerawhPutih.Com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Sipil Antikorupsi (MAKI) melawan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/2).

MAKI mengajukan permohonan agar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Juga:

Laode M Syarif: Seharusnya KPK tak Sulit Tangkap Harun Masiku

Dalam persidangan hari ini, terungkap Harun tak mempunyai uang banyak. Hal ini terungkap dari bukti print foto screenshot komunikasi WW antara Harun dengan temannya bernama Budi. Dalam percakapan tersebut, Harun meminta Budi membelikannya tiket pesawat.

MAKI yakin uang suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan berasal dari pihak lain
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

"Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku adalah sosok biasa dari sisi keuangan dikarenakan untuk sekedar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis Kamis (13/2).

Selain itu, Boyamin mengaku pihaknya telah bertemu dengan Budi, teman Harun yang tercantum dalam tangkapan layar WA tersebut. Kepada MAKI, Budi membeberkan Harun sehari-hari berprofesi sebagai pengacara. Namun, Harun jarang bersidang.

"Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing namun Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Boyamin, Harun tidak berduit selama 6 bulan terakhir sehingga dia meragukan Harun punya uang untuk menyuap Wahyu Setiawan. Karena itu, MAKI meyakini, uang suap dengan total Rp 900 juta berasal dari pihak lain.

Baca Juga:

Wahyu Eks KPU Akui Pernah Komunikasi dengan Advokat PDIP Donny

Hal ini sebagaimana pokok permohonan praperadilan MAKI yang menyatakan ada pihak lain yang membiayai uang suap kepentingan Harun Masiku.

"Untuk itu KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Dicecar Sumber Duit Suap, Kepala Sekretariat PDIP 6 Kali Jawab "Ngeri Kali"

#Kasus Suap #Politisi PDIP #Hasto Kristiyanto #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Tantangan global terkait pangan dan perubahan iklim akan mendorong kelahiran petani-petani muda di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Bagikan