Kasus Korupsi

Dicecar Sumber Duit Suap, Kepala Sekretariat PDIP 6 Kali Jawab "Ngeri Kali"

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Februari 2020
Dicecar Sumber Duit Suap, Kepala Sekretariat PDIP 6 Kali Jawab

Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Usai diperiksa, Adhi enggan menjawab pertanyaan awak media soal asal uang yang diberikan Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Adhi justru menanggapinya dengan guyonan.

Baca Juga:

Kepala BIN Isyaratkan Dalam Waktu Dekat Harun Masiku Bakal Ditangkap

"Ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali kawan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2).

Adhi mengaku dicecar penyidik soal mekanisme pencalonan anggota DPR di internal PDIP. Selain itu, ia juga mengaku ditanya penyidik soal mekanisme PDIP dalam mengajukan PAW anggota DPR.

"Biasa soal mekanisme. Soal rapat pleno, itu aja mekanisme rapat-rapat," ungkapnya.

Adhi diperiksa dalam kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam pemerikaan ini, Adhi mengklaim tidak ditanyakan terkait aliran uang suap oleh tim penyidik.

"Oh tidak ada, tidak ada (pertanyaan aliran uang)," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan Adhi diperiksa untuk tersangka Wayu Setiawan. Tim penyidik juga pernah memanggil tiga saksi dari Sekretariat DPP PDIP pada 24 Januari 2020 lalu. Ketiganya yakni, Kusnadi, Gery, dan Riri.

Teranyar penyidik memeriksa advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah pada Rabu (12/2) kemarin. Seusai diperiksa Donny mengaku pernah menerima titipan uang sebesar Rp 400 juta dari Staf DPP PDIP Kusnadi.

"Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi," kata Donny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2) malam.

Namun, Donny membantah uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Donny, uang titipan dari Kusnadi berasal dari caleg PDIP Harun Masiku untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri.

"Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," ungkap Donny.

Donny sendiri memiliki peran cukup signifikan dalam kasus ini. Bahkan Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang diutus oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful. Dari jumlah itu, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Donny. Sementara sisanya, sebanyak Rp700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp450 juta untuk Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional.

Baca Juga:

Wahyu Eks KPU Akui Pernah Komunikasi dengan Advokat PDIP Donny

Dalam perkara ini KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.(Pon)

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap PAW Caleg PDIP

#DPP PDIP #Kasus Suap #Penyidik KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan