Kasus Korupsi

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Februari 2020
 KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pernyataan ini disampaikan KPK merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam gugatannya MAKI mendalilkan KPK telah menghentikan penyidikan kasus suap PAW tersebut.

Baca Juga:

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka

Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap Wahyu KPU
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

"KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/2) malam.

Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan advokat yang juga eks caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Untuk Donny, Ali membantah KPK tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.

Jubir berlatar jaksa ini memastikan sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

"Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara Tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat," tandasnya.

Sebelumnya Tim Hukum Pimpinan KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh MAKI. Pasalnya, KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum. Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya," kata anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di PN Jaksel, Selasa (11/2).

Baca Juga:

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Natalia mengatakan saat ini penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR masih terus berjalan. Karena itu, kata dia, belum ditetapkannya tersangka baru bukan berarti penyidikan telah dihentikan.

Menurut Natalia, penyidikan kasus tersebut belum melewati batas waktu yakni dua tahun. Hal itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, setiap penghentian penyidikan wajib disampaikan kepada publik.(Pon)

Baca Juga:

Pusako: KPK Era Firli Bahuri Tak Bernyali

#Komisi Pemberantasan Korupsi #PDI Perjuangan #Politisi PDIP #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Bagikan