Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.Com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019 akan segera menjalani sidang perdana.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Baca Juga:
Dibui KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Rakyat Indramayu
Selain Supendi, penyidik KPK juga telah menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso dan Kadis PUPR Omarsyah.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Supendi, Wempi dan Omarsyah. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ujar Ali.
Ali mengatakan, dalam merampungkan berkas ketiganya, penyidik sudah memeriksa sekitar 128 saksi dari berbagai unsur.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihal swasta Carsa.
Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 yang sebelumnya mengundurkan diri.
Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100juta rupiah.
Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Casra. Setidaknya Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 Milyar yang berasal dari APBD Murni.
Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:
KPK Obok-Obok Kantor BPR Indramayu Terkait Suap Bupati Supendi
Proyek tersebut diantaranya terkait pembangunan jalan Rancajawad, pembangunan jalan Gadel, pembangunan jalan Rancasari, pembangunan jalan Pule, pembangunan jalan Lemah Ayu, pembangunan jalan Bondan - Kedungdongkal dan embangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor