Kasus Korupsi

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Februari 2020
 Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019 akan segera menjalani sidang perdana.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).

Baca Juga:

Dibui KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Rakyat Indramayu

Selain Supendi, penyidik KPK juga telah menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso dan Kadis PUPR Omarsyah.

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi segera jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Bupati Indramayu nonaktif H. Supendi. MP/Ponco Sulaksono

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Supendi, Wempi dan Omarsyah. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ujar Ali.

Ali mengatakan, dalam merampungkan berkas ketiganya, penyidik sudah memeriksa sekitar 128 saksi dari berbagai unsur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihal swasta Carsa.

Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 yang sebelumnya mengundurkan diri.

Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100juta rupiah.

Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Casra. Setidaknya Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 Milyar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:

KPK Obok-Obok Kantor BPR Indramayu Terkait Suap Bupati Supendi

Proyek tersebut diantaranya terkait pembangunan jalan Rancajawad, pembangunan jalan Gadel, pembangunan jalan Rancasari, pembangunan jalan Pule, pembangunan jalan Lemah Ayu, pembangunan jalan Bondan - Kedungdongkal dan embangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Supendi Sebagai Tersangka

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan