Dibui KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Rakyat Indramayu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 Oktober 2019
Dibui KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Rakyat Indramayu

Bupati Indramayu H. Supendi. MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Indramayu, Supendi. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Supendi keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.10 WIB. Dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye, Supendi berjalan memasuki mobil tahanan. Ia pun sempat melontarkan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu.

Baca Juga:

Breaking News: Bupati Indramayu Tertangkap OTT KPK

“Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. Insya Allah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang tejadi di Indramayu,” kata Supendi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka Supendi akan mendekam selama 20 hari peetama di Rutan Cabang KPK di C1. “SP ditahan di Rutan Cabang KPK di C1,” ujar Febri.

Sedangkan, Omarsyah dan Wempy Triyono yang merupakan tersangka penerima suap ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Sementara itu, Carsa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. "OMS dan WT ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. CAS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri.

Supendi diduga menerima sejumlah uang dari Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga menerima uang suap dengan total Rp 200 juta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ungkap petugas KPK sita sepeda dari OTT Bupati Indramayu
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan Omarsyah, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima total suap sebesar Rp350 juta dan satu buah sepeda seharga Rp 20 juta.

Sedangkan Wempy selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Baca Juga:

OTT Bupati Indramayu Terkait Transaksi Proyek Dinas PU

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (Pon)

#KPK #Indramayu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Bagikan