MERAHPUTIH.COM - JURNALIS senior Widiarsi Agustina mengungkap ketatnya kontrol pemerintah terhadap media pada era Orde Baru. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar isi pemberitaan, tetapi juga pilihan kata, proses penyuntingan, hingga aktivitas wartawan di lapangan.
Hal itu disampaikan Widiarsi dalam diskusi 30 Tahun Kudatuli Dalam Catatan Wartawan: Refleksi Perjuangan Wartawan, Merekam Kebenaran, dan Menjaga Independensi di Kedai Tempo, Jakarta, Minggu (19/7).
Widiarsi mengatakan aparat saat itu secara rutin menghubungi redaksi untuk memantau pemberitaan. Bahkan, wartawan diarahkan mengenai berita yang boleh dimuat maupun yang harus dihindari.
"Kontrol itu sampai ke diksi. Cara penulisan nama tokoh pun diatur," ujar Widiarsi.
Ia mencontohkan penyebutan Megawati Soekarnoputri yang diminta menggunakan istilah tertentu sesuai arahan pemerintah saat itu. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan kaidah jurnalistik karena tidak mencerminkan fakta sebagaimana mestinya.
Baca juga:
Meski demikian, Widiarsi mengatakan sejumlah wartawan tetap berusaha mempertahankan independensi dengan fokus pada fakta-fakta lapangan. Strategi itu dia pelajari dari editornya yang selalu menekankan pentingnya akurasi dan verifikasi. Menurutnya, ketika aparat menyampaikan tuduhan terhadap kelompok tertentu dalam kasus Kudatuli, redaksi memilih menuliskan pernyataan tersebut sebagai kutipan narasumber, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Selain mengontrol isi berita, aparat juga disebut memantau jumlah pemberitaan di media. Ukuran headline, banyaknya kolom berita, hingga porsi liputan mengenai PDI ikut menjadi perhatian.
Widiarsi juga mengungkap wartawan kerap mengalami pembatasan saat meliput persidangan kasus Kudatuli. Sementara itu, informasi mengenai jumlah korban dan perkembangan perkara lebih banyak dikendalikan melalui sumber resmi.
Meski bekerja di bawah tekanan, Widiarsi mengatakan pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting mengenai arti independensi pers.
"Hal yang paling penting yakni tetap memegang fakta. Tugas jurnalis menyampaikan apa yang terjadi, bukan membangun narasi tertentu. Biarkan publik yang menilai sendiri," ujarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut tetap relevan diterapkan hingga saat ini sebagai fondasi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap media.(Pon)
Baca juga:
Peringati 29 Tahun Peristiwa 'Kudatuli', PDIP: Tanpa 27 Juli, Tidak Ada Reformasi

