Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Februari 2020
 KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pasalnya, KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Diketahui MAKI sebelumnya mengajukan permohonan agar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

Baca Juga:

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum. Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di PN Jaksel, Selasa (11/2).

Tim Hukum KPK minta PN Jaksel tolak gugatan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Logo KPK (Foto: antaranews)

Natalia mengatakan saat ini penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR masih terus berjalan. Karena itu, kata dia, belum ditetapkannya tersangka baru bukan berarti penyidikan telah dihentikan.

Menurut Natalia, penyidikan kasus tersebut belum melewati batas waktu yakni dua tahun. Hal itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, setiap penghentian penyidikan wajib disampaikan kepada publik.

"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," ujarnya.

Dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.

Dalam hal ini, MAKI menilai bahwa KPK tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:

Pusako: KPK Era Firli Bahuri Tak Bernyali

Rizky mengacu pada beberapa pemberitaan di media massa, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap staf Hasto, Saeful, yang menyatakan terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Hasto dalam dugaan korupsi PAW tersebut.

"Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

KPK Jebloskan Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan ke Lapas Bandar Lampung

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Hasto Kristiyanto #Kasus Suap #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Indonesia
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
NU telah ikut membentuk DNA Indonesia bersama PNI, Muhammadiyah, dan seluruh komponen bangsa lainnya. 

Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Bagikan