KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka
Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pasalnya, KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Diketahui MAKI sebelumnya mengajukan permohonan agar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
Baca Juga:
Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum. Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di PN Jaksel, Selasa (11/2).
Natalia mengatakan saat ini penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR masih terus berjalan. Karena itu, kata dia, belum ditetapkannya tersangka baru bukan berarti penyidikan telah dihentikan.
Menurut Natalia, penyidikan kasus tersebut belum melewati batas waktu yakni dua tahun. Hal itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, setiap penghentian penyidikan wajib disampaikan kepada publik.
"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," ujarnya.
Dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.
Dalam hal ini, MAKI menilai bahwa KPK tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga:
Rizky mengacu pada beberapa pemberitaan di media massa, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap staf Hasto, Saeful, yang menyatakan terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Hasto dalam dugaan korupsi PAW tersebut.
"Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
KPK Jebloskan Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan ke Lapas Bandar Lampung
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar