Kasus Korupsi

KPK Jebloskan Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan ke Lapas Bandar Lampung

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Februari 2020
 KPK Jebloskan Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan ke Lapas Bandar Lampung

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Kamis (25/4/2019). (ANTARA/Ardiansyah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung, Senin (10/2).

Eksekusi ini dilakukan KPK lantaran perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga:

KPK Ungkap Peran Bupati Zainudin Hasan Dalam Sejumlah Proyek di Lampung Selatan

"Zainudin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung dimana Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Plt Juru Bicara PK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Plt Jubir KPK Ali Fikri ungkap pihaknya segera eksekusi adik Ketum PAN Zulkifli Hasan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Zainudin bakal menjalani hukuman 12 tahun penjara sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain itu Majelis Hakim Agung MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.

"Untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 500 juta rupiah subsider enam bulan," ujar Ali.

Diketahui, Majelis Hakim MA menolak Kasasi yang diajukan Zainudin Hasan dan mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK. Majelis Hakim Agung memutuskan Zainudin bersalah atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga:

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Zainudin Hasan pada 25 April 2019 lalu.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 subsider 1,5 tahun kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.(Pon)

Baca Juga:

Berikut Sejumlah Aset Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan yang Disita KPK Terkait TPPU

#Korupsi Kepala Daerah #Bupati Lampung Selatan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Zulkifli Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
"Nanti kita tetapkan, mana yang menjadi kawasan prioritas untuk proyek strategis ini. Yang sudah ada (opsi) yaitu di Wanam, Merauke, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan,” ujar Zulhas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
Indonesia
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Memastikan peresmian Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak awal gerakan koperasi modern efektif digital.
Dwi Astarini - Senin, 21 Juli 2025
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Indonesia
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Sebanyak 108 koperasi desa (kopdes) Merah Putih sudah siap beroperasi.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Indonesia
Tinjau Koperasi Merah Putih di Klaten, Zulhas: Presiden Prabowo Siap Resmikan 21 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meninjau kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 13 Juli 2025
Tinjau Koperasi Merah Putih di Klaten, Zulhas: Presiden Prabowo Siap Resmikan 21 Juli 2025
Indonesia
Belasan Ribu Koperasi Merah Putih Belum Miliki Legalitas Badan Hukum, Target Beres Akhir Juni
Ada sekitar 15 ribuan Koperasi Merah Putih belum memiliki legalitas dari Kementerian Hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Juni 2025
Belasan Ribu Koperasi Merah Putih Belum Miliki Legalitas Badan Hukum, Target Beres Akhir Juni
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih, Permudah Pasok Pangan ke Desa
Untuk mempercepat implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo memanggil 12 menteri Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Hambalang.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Juni 2025
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih, Permudah Pasok Pangan ke Desa
Indonesia
Menko Zulhas Yakin Koperasi Merah Putih Hancurkan Dominasi Tengkulak
Koperasi juga dapat membangun gudang penyimpanan jagung dan beras, bahkan berpotensi bekerja sama dengan Bulog
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Menko Zulhas Yakin Koperasi Merah Putih Hancurkan Dominasi Tengkulak
Indonesia
Modal Awal Koperasi Merah Putih dari Negara Maksimal Rp 3 Miliar, Tenor Balik 6 Tahun
Ditargetkan dapat terbentuk sekitar 80.000 Kopdes Merah Putih yang aktif dan sehat di seluruh nusantara.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Modal Awal Koperasi Merah Putih dari Negara Maksimal Rp 3 Miliar, Tenor Balik 6 Tahun
Indonesia
Jatah Rp 5 Miliar Tiap Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Prabowo Butuh Uang Rp 400 Triliun
Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 400 triliun untuk membangun 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh nusantara.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Jatah Rp 5 Miliar Tiap Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Prabowo Butuh Uang Rp 400 Triliun
Bagikan