KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Februari 2020
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Kamis (25/4/2019). (ANTARA/Ardiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasam Korupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dengan ditolaknya kasasi, maka adik kandung dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Dana kepada Adik Zulkifli Hasan

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan.

Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Ngaro mengatakan, perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa (28/1) lalu.

“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan jaksa penuntut umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kena OTT KPK. (Foto: dok. Lampung Selatan.go.id)
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. (Foto: dok. Lampung Selatan.go.id)

Putusan kasasi Zainudin Hasan ini diambil majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada 28 Januari 2020 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Baca Juga:

Kasus TPPU Adik Zulkifli Hasan, KPK Periksa Dokter RS Pondok Indah


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66,7 miliar.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4).

Diketahui, Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. (Pon)

Baca Juga:

Pasca OTT, KPK Bawa Adik Zulkifli Hasan ke Jakarta

#KPK #Zulkifli Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - 2 jam, 8 menit lalu
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan