Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Wahyu Eks KPU Akui Pernah Komunikasi dengan Advokat PDIP Donny

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Februari 2020
 Wahyu Eks KPU Akui Pernah Komunikasi dengan Advokat PDIP Donny

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku, Rabu (12/2) sore.

Usai diperiksa selama 5 jam, Wahyu mengaku pernah melakukan komunikasi dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Namun ia tak mengungkap lebih jauh komunikasi apa yang dimaksud.

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap PAW Caleg PDIP

"Pernah, pernah (lakukan komunikasi)," kata Wahyu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/2).

Wahyu Setiwan mengaku kenal dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Hari ini KPK juga memeriksa Donny sebagai saksi untuk Wahyu. Namun bekas caleg PDIP yang tiba di KPK pukul 10.00 WIB itu tak hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

"Iya saya dikonfrontir dengan saudara Donny. Ya, tema-tema komunikasi lah. Biasa masih ajek seperti yang kemarin-kemarin," ujar Wahyu.

Donny memiliki peran cukup signifikan dalam kasus ini. Bahkan Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang diutus oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful. Dari jumlah itu, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Donny. Sementara sisanya, sebanyak Rp700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp450 juta untuk Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Baca Juga:

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun.(Pon)

Baca Juga:

Pusako: KPK Era Firli Bahuri Tak Bernyali

#Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #Politisi PDIP #PDI Perjuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua PDIP Jateng: Kami di Jalan Menuju Kemenangan
PDIP tidak melihat rencana Kaesang sebagai sesuatu yang perlu ditanggapi secara khusus.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua PDIP Jateng: Kami di Jalan Menuju Kemenangan
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Jurnalis Senior Ungkap Cara Orde Baru Kendalikan Media, dari Diksi hingga Isi Berita
Aparat saat itu secara rutin menghubungi redaksi untuk memantau pemberitaan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Jurnalis Senior Ungkap Cara Orde Baru Kendalikan Media, dari Diksi hingga Isi Berita
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Bagikan