MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan lanjutan penanganan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dan Muhaimin Syarif.
Ia membenarkan bahwa proses lanjutan kini berada pada tahap penyelidikan terkait dugaan suap perizinan tambang di Maluku Utara. Penyelidikan ini sejalan dengan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Meski demikian, Setyo belum dapat memastikan apakah pengusutan tersebut akan mengarah pada pihak pemberi suap.
"Secara spesifik mungkin karena penyelidikan ya bisa saja pemberi penerima itu tergantung hasil dari penyelidikannya," kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta dikutip, Rabu (8/4).
Dalam klaster perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Salah satu penerimaan tersebut terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Setyo juga belum bersedia merinci lebih jauh mengenai nasib sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk terkait fakta persidangan yang menyebut adanya dugaan pemberian uang oleh Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo.
Ia hanya menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga berkaitan dengan korporasi.
"Kalau tidak salah itu ada kaitan, kalau ngga salah saya belum cek dan pastikan, itu seinget saya ada korporasinya juga. Seinget saya," ungkapnya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Setyo juga tidak menutup kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk Haji Robert, untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Ya itu kan berproses saja ya," imbuhnya.
Secara terpisah, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
"Terkait dengan penanganan perkara lanjutan dari perkaranya Maluku Utara perkaranya pak almarhum Abdul Ghani Kasuba gubernur Malut ya tentunya kita masih mendalami informasi-informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa pak Almarhum AGK itu," ucap Asep.
Ia menyebut, proses penanganan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
"Seingat saya itu di lidik ya," ungkap Asep.
Meski belum merinci pihak yang disasar, Asep memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satunya adalah kesaksian Haji Robert yang tidak membantah adanya pemberian dana sebesar Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Ghani Kasuba.
Baca juga:
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Dalam persidangan, dana tersebut disebut untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan diklaim sebagai pinjaman dengan jangka waktu pelunasan lima tahun. Selain itu, sebagian dana juga disebut diberikan atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.
Asep menegaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan karena adanya temuan awal dugaan tindak pidana korupsi lain, khususnya terkait suap perizinan tambang.
"Ya karna ini kan ada perkara lain ya, kita menemukan ada perkara lain disana jadi kita tentunya juga berkomitmen untuk tetap (mengusut), kalau ada perkara lain tindak pidana korupsi kita akan tangani," tegas Asep.
KPK sebelumnya menduga puluhan perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. Muhaimin diduga berperan sebagai penghubung atau broker dalam proses tersebut.
Sebagai informasi, Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada Jumat (14/3). Sementara itu, perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Pon)