KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan lanjutan penanganan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dan Muhaimin Syarif.

Ia membenarkan bahwa proses lanjutan kini berada pada tahap penyelidikan terkait dugaan suap perizinan tambang di Maluku Utara. Penyelidikan ini sejalan dengan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Meski demikian, Setyo belum dapat memastikan apakah pengusutan tersebut akan mengarah pada pihak pemberi suap.

"Secara spesifik mungkin karena penyelidikan ya bisa saja pemberi penerima itu tergantung hasil dari penyelidikannya," kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta dikutip, Rabu (8/4).

Dalam klaster perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Salah satu penerimaan tersebut terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Setyo juga belum bersedia merinci lebih jauh mengenai nasib sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk terkait fakta persidangan yang menyebut adanya dugaan pemberian uang oleh Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo.

Ia hanya menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga berkaitan dengan korporasi.

"Kalau tidak salah itu ada kaitan, kalau ngga salah saya belum cek dan pastikan, itu seinget saya ada korporasinya juga. Seinget saya," ungkapnya.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara

Setyo juga tidak menutup kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk Haji Robert, untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

"Ya itu kan berproses saja ya," imbuhnya.

Secara terpisah, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.

"Terkait dengan penanganan perkara lanjutan dari perkaranya Maluku Utara perkaranya pak almarhum Abdul Ghani Kasuba gubernur Malut ya tentunya kita masih mendalami informasi-informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa pak Almarhum AGK itu," ucap Asep.

Ia menyebut, proses penanganan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

"Seingat saya itu di lidik ya," ungkap Asep.

Meski belum merinci pihak yang disasar, Asep memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satunya adalah kesaksian Haji Robert yang tidak membantah adanya pemberian dana sebesar Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Ghani Kasuba.

Baca juga:

KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami

Dalam persidangan, dana tersebut disebut untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan diklaim sebagai pinjaman dengan jangka waktu pelunasan lima tahun. Selain itu, sebagian dana juga disebut diberikan atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.

Asep menegaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan karena adanya temuan awal dugaan tindak pidana korupsi lain, khususnya terkait suap perizinan tambang.

"Ya karna ini kan ada perkara lain ya, kita menemukan ada perkara lain disana jadi kita tentunya juga berkomitmen untuk tetap (mengusut), kalau ada perkara lain tindak pidana korupsi kita akan tangani," tegas Asep.

KPK sebelumnya menduga puluhan perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. Muhaimin diduga berperan sebagai penghubung atau broker dalam proses tersebut.

Sebagai informasi, Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada Jumat (14/3). Sementara itu, perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Pon)

#KPK #Kasus Suap #Maluku Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan