KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KPK Dalami Dugaan Suap Tambang Malut, Buka Peluang Jerat Pemberi Izin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan lanjutan penanganan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dan Muhaimin Syarif.

Ia membenarkan bahwa proses lanjutan kini berada pada tahap penyelidikan terkait dugaan suap perizinan tambang di Maluku Utara. Penyelidikan ini sejalan dengan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Meski demikian, Setyo belum dapat memastikan apakah pengusutan tersebut akan mengarah pada pihak pemberi suap.

"Secara spesifik mungkin karena penyelidikan ya bisa saja pemberi penerima itu tergantung hasil dari penyelidikannya," kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta dikutip, Rabu (8/4).

Dalam klaster perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Salah satu penerimaan tersebut terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Setyo juga belum bersedia merinci lebih jauh mengenai nasib sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk terkait fakta persidangan yang menyebut adanya dugaan pemberian uang oleh Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo.

Ia hanya menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga berkaitan dengan korporasi.

"Kalau tidak salah itu ada kaitan, kalau ngga salah saya belum cek dan pastikan, itu seinget saya ada korporasinya juga. Seinget saya," ungkapnya.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara

Setyo juga tidak menutup kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk Haji Robert, untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

"Ya itu kan berproses saja ya," imbuhnya.

Secara terpisah, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.

"Terkait dengan penanganan perkara lanjutan dari perkaranya Maluku Utara perkaranya pak almarhum Abdul Ghani Kasuba gubernur Malut ya tentunya kita masih mendalami informasi-informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa pak Almarhum AGK itu," ucap Asep.

Ia menyebut, proses penanganan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

"Seingat saya itu di lidik ya," ungkap Asep.

Meski belum merinci pihak yang disasar, Asep memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satunya adalah kesaksian Haji Robert yang tidak membantah adanya pemberian dana sebesar Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Ghani Kasuba.

Baca juga:

KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami

Dalam persidangan, dana tersebut disebut untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan diklaim sebagai pinjaman dengan jangka waktu pelunasan lima tahun. Selain itu, sebagian dana juga disebut diberikan atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.

Asep menegaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan karena adanya temuan awal dugaan tindak pidana korupsi lain, khususnya terkait suap perizinan tambang.

"Ya karna ini kan ada perkara lain ya, kita menemukan ada perkara lain disana jadi kita tentunya juga berkomitmen untuk tetap (mengusut), kalau ada perkara lain tindak pidana korupsi kita akan tangani," tegas Asep.

KPK sebelumnya menduga puluhan perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. Muhaimin diduga berperan sebagai penghubung atau broker dalam proses tersebut.

Sebagai informasi, Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada Jumat (14/3). Sementara itu, perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Pon)

#KPK #Kasus Suap #Maluku Utara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Bagikan