MerahPutih.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/5).
Setelah pemeriksaan, ia memilih kabur dari kejaran wartawan. Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB, Dedi yang menggunakan kemeja putih berlari ke arah kawasan Royal Kuningan Hotel yang berada di samping Gedung Merah Putih KPK, sementara orang yang mendampinginya tertinggal di belakang.
Sebelumnya, Dedi juga sempat menghindari wartawan saat keluar dari kantor KPK sekitar pukul 11.35 WIB. Ketika dicecar pertanyaan, dia malah membantah dirinya adalah Ahmad Dedi yang dimaksud.
“Apa sih, bukan, bukan,” kata Dedi sambil tersenyum dan menutupi wajahnya.
Baca juga:
Datangi KPK, Mensos Tegaskan Program Sekolah Rakyat Tak Boleh Dikotori Korupsi
Sebelumnya, nama Ahmad Dedi sebelumnya pernah mencuat dalam dugaan aliran dana dari para pengusaha importir pada 2017.
Saat itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan rekening mencurigakan milik Ahmad Dedi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Diketahui, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.
Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Baca juga:
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Lembaga antirasuah tersebut menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Baca juga:
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pon)